Ilustrasi pemadaman api kebakaran hutan dan lahan
LingkariNews – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tak cukup berhenti pada pemadaman api. Penelusuran terhadap pihak yang menguasai lahan, struktur kepemilikan perusahaan, hingga kelompok usaha di balik konsesi juga diperlukan untuk mengetahui siapa yang harus bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Melalui hasil kajian bertajuk “Siapa di Balik Api?” yang diluncurkan pada Rabu (14/10/2026), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menelusuri perusahaan dengan konsentrasi titik panas tinggi di konsesi perkebunan dan kehutanan sepanjang Januari–Agustus 2026.
Kajian tersebut mengungkap persoalan transparansi kepemilikan korporasi, keterkaitan bisnis dan politik, serta sebaran titik panas di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pangan dan Energi di Merauke, Papua Selatan.
WALHI menganalisis 30 perusahaan, terdiri atas 15 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan 15 pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Penelusuran dilakukan melalui pemetaan spasial berbasis data satelit dan pemeriksaan struktur kepemilikan, pengurus, pemegang saham, serta pemilik manfaat akhir (beneficial owner).
Kepemilikan Berlapis Menyulitkan Penelusuran
Salah satu persoalan yang disoroti WALHI adalah struktur kepemilikan perusahaan yang melibatkan entitas lintas negara. Organisasi lingkungan tersebut mengidentifikasi sembilan korporasi dengan indikasi titik panas tinggi yang memiliki keterkaitan kepemilikan dengan entitas di Singapura, Malaysia, Hongkong, serta yurisdiksi dengan keterbukaan informasi terbatas, seperti British Virgin Island (BVI) dan Samoa.
PT Mayawana Persada menjadi salah satu kasus yang disorot. Menurut WALHI, pemilik manfaat akhir perusahaan ini belum dapat diidentifikasi karena struktur kepemilikannya bermuara pada dua yurisdiksi tersebut.
WALHI juga menelusuri 93 perusahaan terindikasi karhutla yang terafiliasi dengan kelompok usaha asal Singapura dan Malaysia, termasuk Sinar Mas, Wilmar, Musim Mas, dan First Resources. Struktur kepemilikan yang berlapis dinilai dapat menyulitkan penelusuran pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dan penguasaan lahan maupun pihak yang perlu dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan.
Persoalan ini, menurut WALHI, membuat pemeriksaan tidak cukup hanya menyasar perusahaan yang memegang izin. Penelusuran juga perlu mencakup perusahaan induk dan kelompok usaha yang memiliki kendala atas operasionalnya.
807 Titik Panas di Kawasan PSN Merauke
Analisis spasial WALHI mencatat adanya 807 titik panas di kawasan tersebut selama 1 Januari–31 Agustus 2026.
Dari jumlah itu, sebanyak 133 titik panas teridentifikasi pada enam entitas PSN Energy Estate yang terafiliasi dengan First Resources dan Wilmar International. Sebanyak 674 titik panas lainnya berada di empat klaster Food Estate yang secara kelembagaan diampu oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Kementerian Pertanian.
Bagi WALHI, temuan ini menunjukkan perlunya menelusuri keterkaitan antara sebaran titik panas di Merauke dan pelaksanaan PSN di kawasan tersebut. Penelusuran tidak hanya mencakup perusahaan yang terlibat, tetapi juga lembaga pemerintah yang merencanakan, mengkoordinasikan, dan mengawasi proyek pangan dan energi.
Kajian itu turut mencatat keberadaan Jhonlin Group dalam pelaksanaan pembukaan lahan Food Estate di sebagian wilayah Merauke. Namun, WALHI menyatakan hubungan langsung antara aktivitas perusahaan dan titik panas tertentu masih memerlukan verifikasi lapangan lebih lanjut.
WALHI Desak Penegakan Hukum hingga Perusahaan Induk
Koordinator Pengkampanye WALHI, Uli Arta Siagian, mendesak pemerintah membuka informasi kepemilikan perusahaan dan pemilik manfaat akhirnya, termasuk pada perusahaan dengan struktur kepemilikan lintas negara. Ia juga meminta penyelidikan terhadap konsesi yang berulang kali mengalami kebakaran serta penelusuran pertanggungjawaban hingga perusahaan induk, kelompok usaha pengendali, dan pengambil keputusan yang terbukti memiliki peran.
“Pemerintah juga harus mengevaluasi perizinan dan mencabut izin perusahaan yang terbukti bermasalah, menerapkan sanksi administratif, perdata, maupun pidana sesuai hasil pemeriksaan, serta memastikan pemulihan ekosistem dan hak-hak masyarakat terdampak. Khusus di Papua, selain harus memastikan perlindungan komunitas dan akses pelayanan kesehatan di sana, pemerintah juga harus menghentikan operasi pembukaan lahan dan hutan yang berdampak pada kerusakan ekosistem Papua, serta memperjelas bentuk pertanggungjawaban antara pemerintah dan mitra swasta seperti Jhonlin Group. Tidak boleh ada ruang bagi proyek strategis nasional untuk mengaburkan tanggung jawab atas risiko dan kerusakan lingkungan,” kata Uli.
Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring, menilai penanganan karhutla tidak cukup dilakukan dengan memadamkan api atau menjatuhkan sanksi kepada satu perusahaan pemegang izin.
“Menghentikan karhutla tidak cukup dengan memadamkan api ketika kebakaran meluas atau menjatuhkan sanksi kepada satu perusahaan pemegang izin. Cek saja perusahaannya, jika terbukti langsung lakukan penegakan hukum dan sanksi. Ada banyak regulasi yang bisa digunakan, misalnya UU Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup pasal 76 dan 77 serta UU Kehutanan pasal 72,” tambah Boy.
Tak hanya itu, menurut Boy, pertanggungjawaban perlu ditelusuri hingga pihak yang mengendalikan dan memperoleh manfaat dari penguasaan lahan.
“Selama pertanggungjawaban berhenti pada entitas operasional, aktor yang mengendalikan dan menikmati manfaat dari penguasaan lahan berisiko tetap luput dari penegakan hukum,” tutup, Boy.
(NY)
Sumber
https://www.walhi.or.id/peluncuran-kajian-siapa-di-balik-api-walhi-tuntut-pertanggungjawaban-aktor-paling-diuntungkan-dari-karhutla