KLH Tindaklanjuti Kasus Kematian Pesut Mahakam di Anak Sungai Mahakam

Pesisir 15 Nov 2025 119 kali dibaca
Gambar Artikel Pesut Mahakam di habitat aaslinya di perairan Sungai Mahakam | Sumber foto: Yayasan RASI

LingkariNews–Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas industri di Sungai Mahakam setelah laporan mengenai dua Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris) yang ditemukan mati di perairan anak Sungai Mahakam, Kalimantan Timur. Pemeriksaan spesimen tengah dilakukan di Laboratorium Universitas Mulawarman Samarinda untuk memastikan penyebab kematian satwa dilindungi tersebut.

Isu keselamatan Pesut Mahakam menjadi sorotan karena tingginya mobilitas industri di sepanjang jalur sungai. Yayasan Rare Aquatic Species of Indonesia (RASI) turut melaporkan lonjakan lalu lintas 13 tongkang batu bara per jam di kawasan habitat Pesut Mahakam. Aktivitas angkutan batu bara ini diperkirakan turut menambah risiko gangguan terhadap pergerakan dan keselamatan satwa yang populasinya diperkirakan hanya tinggal sekitar 60 ekor.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa setiap kegiatan di wilayah Sungai Mahakam harus mematuhi peraturan perizinan dan standar baku mutu lingkungan.

“Penegakan hukum akan dijalankan sesuai ketentuan demi keselamatan Pesut Mahakam dan keberlanjutan lingkungan,” ungkapnya melalui keterangan tertulis di laman KLH/BPLH, Rabu (6/11).

Pengawasan Perusahaan Tambang dan Kualitas Air

Menindaklanjuti instruksi Menteri, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum), Rizal Irawan, melakukan pemeriksaan terhadap tiga perusahaan di sekitar habitat konservasi pesut di Kabupaten Kutai Kartanegara, yaitu PT Indo Pancadasa Agrotama, PT Graha Benua Etam, dan PT Muji Lines.

Hasil pengawasan menunjukkan adanya kegiatan ship-to-ship-transfer (STS) batu bara oleh PT Muji Lines tanpa kelengkapan dokumen lingkungan dan izin pemanfaatan ruang. Selain itu, uji kualitas air memperlihatkan beberapa parameter seperti warna, sulfida, dan klorin bebas telah melebihi baku mutu sesuai PP Nomor 22 Tahun 2021.

Rizal menyebut, dengan populasi Pesut Mahakam yang hanya sekitar 60 ekor, langkah pengawasan akan terus diperluas terhadap perusahaan tambang dan perkebunan di sekitar kawasan konservasi.

“Dibutuhkan langkah luar biasa agar pesut tetap lestari, termasuk penertiban kegiatan STS, penegakan perizinan lingkungan, dan pengurangan risiko dari lalu lintas tongkang,” katanya.

Baca Juga: Ancaman Serius Terhadap Populasi Pesut Mahakam

Upaya Kolaboratif Lindungi Pesut Mahakam

KLH/BPLH mengapresiasi keterlibatan masyarakat pesisir dan RASI dalam pemantauan habitat Pesut Mahakam – salah satu satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 106 Tahun 2018.

“KLH/BPLH akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup terhadap kegiatan usaha di Sungai Mahakam,” tegas Rizal, menegaskan komitmen menjaga kelestarian satwa ikonik Kalimantan Timur ini.

RASI mencatat, penurunan populasi pesut disebabkan berbagai faktor seperti jaring nelayan, tabrakan tongkang, serta paparan logam berat dari cat kapal. Upaya kolaboratif antar pihak diharapkan dapat menyelamatkan keberlangsungan hidup Pesut Mahakam di habitat aslinya.

 

(NY)

Sumber: 

https://kemenlh.go.id/news/detail/klhbplh-tindaklanjuti-kematian-pesut-mahakam-awasi-tiga-perusahaan-temukan-operasional-batu-bara-tanpa-izin-di-sungai-mahakam