Gubernur Sultra Diduga Babat 3 Hektare Hutan Mangrove, DLHK Kendari Sebut “Masih Sesuai Aturan”

Pesisir 28 Nov 2025 181 kali dibaca
Gambar Artikel Bukaan lahan hutan mangrove seluas tiga hektare di Kendari (Dok. Istimewa)

LingkariNews–Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kendari merespons terkait isu pembabatan hutan mangrove seluas 3 hektare di Jalan Malaka, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Pembukaan lahan tersebut diduga dilakukan oleh Andi Sumangerukka, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), untuk kepentingan pribadi. 

Dugaan tersebut mencuat setelah unggahan dalam sosial media viral, yang memperlihatkan pembabatan lewat gambar via udara. Dalam foto yang beredar, tampak area timbunan bewarna kuning di tengah kawasan mangrove yang hijau. DLHK Kendari menjelaskan bahwa lahan tersebut disiapkan untuk pembangunan rumah Gubernur Sultra.

Pembabatan Hutan Mangrove yang Dilakukan Tak Bertentangan

Erlis Sadya Kencana, Kepala DLHK Kendari memastikan bahwa kegiatan di lokasi tersebut telah mengikuti ketentuan tata ruang yang berlaku. Ia menambahkan bahwa pemanfaatan lahan merujuk pada Perwali Nomor 21 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan pengembangan kawasan Central Business District (CBD).

“Kawasan Teluk Kendari memang telah ditetapkan sebagai bagian dari peruntukan pengembangan kota dan sesuai sepenuhnya dengan ketentuan tata ruang tersebut,” jelas Erlis, pada Kamis (27/11). 

Menurutnya, lokasi pembukaan lahan mangrove tersebut berada pada kawasan yang bertatus Areal Peruntukan Lain (APL). Status ini memungkinkan pemanfaatan area tersebut untuk sejumlah kegiatan, termasuk perdagangan, jasa, dan pembangunan perumahan.

“Tetapi selama itu tetap mengikuti aturan tata ruang yang berlaku,” tegasnya.

Turut dituturkannya, bahwa pembabatan tersebut tidak bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Seluruh bentuk pengelolaan lahan dalam APL telah mengacu pada RTRW serta RDTR yang berlaku. 

“Aktivitas yang berlangsung di area tersebut tidak bertentangan dengan Perwali yang mengatur tentang RDTR dan pengembangan CBD Teluk Kendari,” tuturnya.

Pengawasan Tetap Perlu Dilakukan

Erlis menegaskan bahwa pengawasan tetap perlu dilakukan. Setiap kegiatan tersebut harus melalui  prosedur perizinan dan verifikasi sesuai ketentuan. Sebab, aspek lingkungan tetap menjadi prioritas utama, guna menghindari dampak negatif terhadap lingkungan di masa depan.

“Kami akan terus melakukan pemantauan terhadap proses pengelolaan lahan tersebut. Untuk perizinan, pihak pengelola lahan telah melakukan proses pengajuan izin ke Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XV Makassar,” tandasnya.

(NY)

Sumber

https://www.detik.com/kalimantan/berita/d-8232164/gubernur-sultra-diduga-babat-3-hektare-mangrove-untuk-rumah-dlhk-buka-suara