1480 Sungai di Indonesia Tercemar, Pemerintah Janji Siapkan Langkah Penanganan

Sungai 06 Okt 2025 96 kali dibaca
Gambar Artikel Ilustrasi sungai yang tercemar

LingkariNews—Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melaporkan bahwa mayoritas sungai di Indonesia berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan. Kesimpulan ini diperoleh dari hasil pemantauan mutu air semester I tahun 2025 yang dilakukan di 4.480 lokasi pada 1.480 sungai di seluruh wilayah. Temuan ini menegaskan urgensi penanganan serius terhadap persoalan sungai tercemar yang kini kian meluas di berbagai wilayah Indonesia.

KLHK mencatat, bahwa 70,7 persen lokasi pemantauan menunjukkan kualitas air pada kategori tercemar sedang. Sementara itu, hanya 29,3 persen lokasi yang masih memenuhi baku mutu air, umumnya berada di kawasan hulu yang relatif belum terjamah aktivitas padat penduduk dan industri. 

Seluruh Titik Pemantauan di 3 Provinsi Dalam Kondisi Tercemar

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, juga menyampaikan bahwa hasil pemantauan mutu air menunjukkan tiga provinsi berada dalam kondisi paling mengkhawatirkan. Seluruh titik pantau di DKI Jakarta, Kepulauan Riau, dan Papua Selatan terdeteksi berada pada kategori tercemar dengan berbagai tingkatan. 

Di Jakarta, kondisi air sungainya bahkan tergolong berbahaya bagi kesehatan manusia apabila dikonsumsi. Temuan ini mempertegas bahwa sebagian wilayah perkotaan dan pesisir Indonesia menghadapi tekanan serius akibat sungai tercemar yang terus meluas.

Hanif menambahkan, lima Daerah Aliran Sungai (DAS) prioritas juga menunjukkan kecenderungan penurunan kualitas air di setiap segmennya. Kelimanya meliputi Sungai Citarum di Jawa Barat, Ciliwung di DKI Jakarta, Cisadane di Banten, Bengawan Solo di Jawa Tengah, dan Brantas di Jawa Timur. Kondisi ini menggambarkan bahwa pencemaran tidak hanya bersifat lokal, tetapi telah menjadi persoalan sistemik yang mengancam keberlanjutan sumber daya air nasional. 

Pemerintah Tegaskan Komitmen Pemulihan Sungai Tercemar

Menteri Hanif menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam menghadapi kondisi sungai tercemar yang meluas di berbagai wilayah. Sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah pusat dan daerah diwajibkan menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air Sungai (RPPMA). 

Dokumen ini nantinya akan menjadi dasar perencanaan strategis dalam memperbaiki kualitas air secara bertahap dan berkelanjutan. “Kita tidak mewarisi bumi dari nenek moyang, melainkan meminjamnya dari anak cucu kita. Maka tugas kita adalah menjaga agar pinjaman itu tetap utuh, bersih, dan bermanfaat,” ujar Hanif.

Meski demikian, hingga kini baru ada tiga RPPMA yang rampung disusun untuk kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) prioritas. Hanif menilai capaian tersebut masih jauh dari harapan mengingat skala permasalahan sungai tercemar yang meluas. Untuk itu, Ia meminta perhatian khusus dari pemerintah daerah untuk segera menyiapkan dokumen RPPMA masing-masing. Upaya ini, menurutnya, menjadi fondasi penting dalam melindungi sumber air dan memulihkan fungsi ekologis sungai yang menopang kehidupan masyarakat.

Kebersihan Sungai Adalah Tanggungjawab Bersama

Hanif juga mengingatkan bahwa menjaga kebersihan sungai merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas pemerintah. Dunia usaha perlu mengendalikan limbahnya, akademisi didorong memberikan solusi inovatif, dan masyarakat diimbau lebih bijak dalam membuang sampah. Upaya kolaboratif menjadi kunci agar cita-cita pemulihan sungai tercemar benar-benar terwujud secara nyata.

Ia menegaskan, lingkungan hidup yang bersih dan sehat merupakan hak setiap warga negara sebagaimana dijamin undang-undang. “Ayo, kita kembalikan sungai bersih di seluruh tanah air kita,” ajaknya. 

(KP/NY)