13.805 Trenggiling Sunda Diburu Secara Liar di Sumatera Utara, Bagaimana Perlindungan Hukumnya?

Kehutanan 09 Agus 2026 10 kali dibaca
Gambar Artikel Trenggiling Sunda

LingkariNews — Trenggiling sunda (Manis javanica), salah satu hewan langka yang terancam punah, tengah menghadapi ancaman yang semakin mengkhawatirkan akibat perburuan liar. Data menunjukkan, sedikitnya 13.805 ekor trenggiling diburu secara ilegal di Sumatera Utara sepanjang tahun 2024-2026. Padahal, spesies ini berstatus Kritis (Critically Endangered) dalam Daftar Merah International Union for Conservation of Nature (IUCN). Artinya, satwa ini tengah menghadapi risiko kepunahan yang sangat tinggi di alam liar.

Mitos Khasiat Daging dan Sisik Trenggiling

Trenggiling sunda menjadi komoditas perburuan dan perdagangan ilegal karena dipercaya memiliki khasiat untuk mengobati berbagai penyakit. Sisik trenggiling sering digunakan sebagai bahan obat tradisional. Sementara itu, daging trenggiling juga dianggap memiliki berbagai khasiat kesehatan sehingga diperjualbelikan dengan harga tinggi.

Di pasar lokal, harga satu kilogram daging trenggiling bisa mencapai 500 ribu rupiah. Sementara di pasar internasional seperti Tiongkok dan Taiwan, harganya bisa tembus 2 juta rupiah per kilogram. Tingginya permintaan dan harganya yang mahal membuat perburuan dan perdagangan ilega trenggiling terus berlangsung.

Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sumatera Utara mencatat, kasus perdagangan trenggiling menjadi kasus perdagangan gelap tertinggi selama periode 2025-2026. Bahkan, 28 persen dari total kasus perdagangan satwa liar ilegal sepanjang 2016-2026 merupakan kasus perdagangan trenggiling sunda.

Indra Kurnia, Direktur Perlindungan Spesies dan Habitat Yayasan Orangutan Sumatera Lestari–Orangutan Information Centre (YOSL–OIC) menyebut, selama 2024-2026 sebanyak 3.451,29 kilogram sisik trenggiling berhasil disita dari perdagangan gelap. Jika setiap satu kilogram sisik berasal dari 4-5 ekor trenggiling, artinya sekitar 13.805 ekor trenggiling sunda telah diburu secara ilegal.

Fakta Ilmiah di Balik Klaim Khasiat Daging dan Sisik Trenggiling

Hingga kini, tidak ada bukti ilmiah yang membuktikan bahwa daging dan sisik trenggiling memiliki manfaat medis khusus. Secara biologis, sisik trenggiling tersusun dari keratin. Keratin merupakan protein yang sama dengan penyusun kuku manusia, rambut, dan tanduk hewan. Artinya, sisik trenggiling tidak mengandung zat aktif yang mampu menyembuhkan penyakit atau meningkatkan vitalitas seperti yang selama ini dipercaya.

Sementara itu, daging trenggiling hanya terdiri dari protein dan lemak yang sama seperti daging mamalia pada umumnya. Itu artinya, daging trenggiling sunda tidak memiliki keistimewaan gizi tertentu. Di sisi lain, konsumsi daging trenggiling justru berisiko menularkan berbagai penyakit zoonosis akibat proses perburuan dan penanganan yang tidak higienis. Beberapa risiko yang mengintai antara lain infeksi bakteri, virus corona jenis tertentu, hingga parasit yang dapat berpindah dari satwa liar ke manusia.

Payung Hukum Perlindungan Trenggiling

Di Indonesia, trenggiling sunda merupakan satwa yang dilindungi oleh hukum. Seluruh aktivitas menangkap, memelihara, melukai, membunuh, mengangkut, hingga memperjualbelikannya tanpa izin merupakan tindak pidana. Pelaku perburuan maupun perdagangan trenggiling ilegal dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga paling banyak Rp5 miliar.

Meski regulasi perlindungan trenggiling sudah sangat jelas, angka perburuan dan perdagangan ilegal trenggiling masih sangat tinggi. Oleh karena itu, pengawasan di lapangan perlu diperketat. Pengawasan dan penindakan tidak boleh dilakukan secara reaktif, karena perburuan trenggiling kerap berlangsung di kawasan terpencil yang minim pantauan. Selain itu, pemerintah juga perlu memperkuat perlindungan habitat alami trenggiling agar mereka mampu berkembang biak secara alami di alam liar.

Edukasi kepada masyarakat juga perlu terus diperluas, baik mengenai konsekuensi hukum maupun dampak ekologis dari perburuan trenggiling sunda. Tingginya harga daging dan sisik membuat sebagian pemburu lebih mengutamakan keuntungan ekonomi daripada kelestarian satwa. Padahal jika perburuan terus dilakukan hingga spesies ini punah, populasi semut dan rayap dapat meningkat tanpa kendali. Kondisi tersebut berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem hutan dan meningkatkan kerusakan vegetasi. Hilangnya trenggiling juga akan mengurangi keanekaragaman hayati Indonesia yang menjadi bagian penting dari ekosistem alami.

(KP/NY)

Berita Terpopuler

1
Indonesia Penghasil Sampah Terbesar Ke-5 Dunia: Produksi dan Jenis-Jenisnya
2
Kepolisian Ungkap Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp1 Triliun
3
Perkembangan Industri Gula Tahun 2020 hingga 2025
4
Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera: Bencana Alam atau Kerusakan Alam?
5
Warga Sukatani Tolak Proyek Geotermal Gunung Gede Pangrango

Grafik Harga Gula

Raw Sugar: -
-
White Sugar: -
-
White Sugar: -
-