Dua zona aktif pembuangan sampah di TPST Bantargebang mulai ditutup dengan media pelindung | Sumber dok: DLH DKI Jakarta
LingkariNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai mengambil langkah bertahap untuk menghentikan praktik open dumping di TPST Bantargebang. Melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, dua zona aktif pembuangan sampah mulai ditutup dengan media pelindung. Tahap berikutnya akan dilanjutkan dengan pemasangan geomembrane sebagai bagian dari peralihan menuju sistem controlled landfill.
Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh. Langkah ini juga ditujukan untuk menekan dampak lingkungan yang selama ini dirasakan masyarakat di sekitar TPST Bantargebang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengatakan penerapan awal sistem controlled landfill telah dimulai pada Jumat (17/7). Tim Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) mulai memasang media penutup di bagian atas Zona 2.
“Pemasangan media penutup merupakan langkah nyata untuk mengurangi bau, membantu mengendalikan emisi gas, serta meminimalkan terbentuknya air lindi akibat masuknya air hujan ke area timbunan sampah,” kata Dudi.
Penerapan sistem tersebut dilakukan dengan mengatur pergantian titik pembuangan setiap tujuh hari. Setelah digunakan untuk menampung sampah, suatu area akan ditutup selama tuju hari dan aktivitas pembuangan kemudian dialihkan ke titik lain yang telah disiapkan.
Dudi menjelaskan, pola tersebut diterapkan untuk menjaga kestabilan area penimbunan sekaligus memperkuat pengendalian dampak lingkungan selama masa transisi. Pengaturan titik pembuangan yang lebih terstruktur diharapkan membuat pengelolaan sampah di TPST Bantargebang berlangsung lebih aman, terukur, dan terkendali.
Tahap selanjutnya dilakukan dengan memasang geomembrane secara bertahap di area landfill. Material ini berfungsi memberikan perlindungan tambahan pada area timbunan, sekaligus mendukung pengelolaan air lindi dan pengendalian dampak lingkungan.
“Penutupan titik buang menggunakan media pelindung dan geomembrane ini dilaksanakan melalui kolaborasi dengan sektor swasta menggunakan mekanisme creative financing. Kolaborasi ini memungkinkan percepatan perbaikan dilakukan tanpa hanya bergantung pada pembiayaan pemerintah,” ujarnya.
Dudi mengatakan, pada tahap awal telah terdapat komitmen dukungan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari sejumlah korporasi.
Menurutnya, keterlibatan dunia usaha berperan penting dalam memastikan ketersediaan material yang dibutuhkan di lapangan sesuai dengan standar teknis. Kolaborasi tersebut juga menjadi bukti bahwa persoalan pengelolaan sampah di Jakarta membutuhkan peran bersama dari pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat.
Dari sisi lain, Pemprov DKI Jakarta juga terus mendorong masyarakat untuk mengurangi dan memilah sampah sejak dari sumbernya. Perbaikan sistem pengelolaan sampah di hilir melalui penerapan teknologi dan peningkatan standar operasional perlu berjalan seiring dengan perubahan di tingkat rumah tangga, kawasan, maupun kegiatan usaha.
“Kami akan menjalakan setiap tahapan controlled landfill secara konsisten agar praktik open dumping dapat dihentikan secara bertahap. Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, kami optimistis TPST Bantargebang dapat dikelola dengan standar yang semakin baik, aman bagi lingkungan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutup Dudi.
(NY)
Sumber
https://lingkunganhidup.jakarta.go.id/detail-artikel/pemprov-dki-percepat-transformasi-bantargebang-zona-buang-mulai-ditutup-dengan-media-pelindung-dan-geomembrane