Kasus Korupsi Kebun Binatang Surabaya Rugikan Negara Rp10,2 Miliar, Bagaimana Modusnya?

Kehutanan 28 Jul 2026 33 kali dibaca
Gambar Artikel

LingkariNews Mantan Direktur Utama kebun binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp10,209 miliar. Ia disebut menyelewengkan dana operasional kebun binatang untuk kepentingan pribadi selama menjabat. Dalam kasus ini, sebagian besar dana yang diduga dikorupsi berasal dari anggaran pakan hewan.

Jejak Korupsi Pakan Satwa di Kebun Binatang Surabaya

Berdasarkan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, penyelewengan dana operasional di KBS diduga terjadi sejak tahun 2016-2024. Periode tersebut bertepatan dengan masa kepemimpinan Choirul Anwar sebagai direktur utama. 

Modus yang dilakukan adalah dengan menduduki sejumlah posisi penting dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan. Selama menjabat sebagai direktur utama, Choirul juga merangkap jabatan di posisi direktur keuangan dan direktur operasional. Ketiga jabatan tersebut memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan keuangan. Akibatnya, seluruh pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan KBS berada di bawah kendali Choirul.

Penyidik memperkirakan sekitar Rp7,4 miliar anggaran yang seharusnya digunakan untuk operasional kebun binatang Surabaya justru dipakai untuk kepentingan pribadi Choirul. Dana operasional dari pusat tetap dicairkan sesuai mekanisme. Namun, sebagian besar anggaran tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Untuk menutupi penyimpangan itu, Choirul diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dengan memanfaatkan jabatannya di posisi-posisi strategis KBS. Hal ini membuatnya dengan mudah merekayasa penggunaan dana seolah-olah sesuai dengan kebutuhan operasional kebun binatang.

Mandat Negara Terhadap Perlindungan Satwa di Kebun Binatang

Kesejahteraan satwa di kebun binatang Surabaya dan kebun binatang lainnya sebenarnya telah diatur secara hukum. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2012 Pasal 83 disebutkan bahwa setiap hewan yang kelangsungan hidupnya bergantung pada manusia wajib dijamin kesejahteraannya. 

Dalam pengelolaan kebun binatang, kesejahteraan tersebut diterapkan melalui konsep Lima Kebebasan (five freedoms) yang meliputi:

  1. Bebas dari rasa lapar dan haus;

  2. Bebas dari ketidaknyamanan dan penganiayaan;

  3. Bebas dari rasa sakit dan penyakit;

  4. Bebas mengekspresikan perilaku alami; serta

  5. Bebas dari rasa takut dan stres.

Catatan Kelam Pengelolaan Kebun Binatang di Indonesia

Kasus di KBS bukanlah satu-satunya catatan buruk pengelolaan kebun binatang di Indonesia. Pada tahun 2025, dua pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi sewa lahan kebun binatang yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp25,5 miliar. Kasus tersebut membuat Bandung Zoo ditutup selama sekitar tujuh bulan. Akibatnya, ratusan satwa dilaporkan terdampak karena operasional dan perawatan tidak berjalan normal.

Kesejahteraan satwa tidak cukup diukur dari apakah hewan yang ditampung masih hidup. Pengelola juga wajib memenuhi lima prinsip kebebasan yang telah diatur dalam standar kesejahteraan hewan. Sayangnya, Laporan Wild Welfare menunjukkan masih banyak kebun binatang di Indonesia dengan standar kesejahteraan satwa yang rendah. 

Salah satu yang menjadi evaluasi adalah kondisi kandang yang usang serta lemahnya pengelolaan profesional. Kondisi tersebut juga sempat menyebabkan seekor singa bernama “Michael” yang mati akibat terlilit kabel kandangnya sendiri di kebun

binatang Surabaya pada tahun 2014. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya perbaikan menyeluruh dalam tata kelola lembaga konservasi di Indonesia.

Apa yang Bisa Kita Lakukan?

Kasus di kebun binatang Surabaya menunjukkan pentingnya pemisahan kewenangan dalam pengelolaan keuangan lembaga konservasi. Jabatan direktur utama, direktur keuangan, dan direktur operasional sebaiknya tidak dirangkap satu orang. Tujuannya agar mekanisme kontrol tetap berjalan.

Pengawasan terhadap kesejahteraan satwa juga perlu dilakukan secara berkala oleh pemerintah dan lembaga independen. Dengan tata kelola yang akuntabel dan berorientasi pada prinsip animal welfare, kebun binatang dapat menjalankan fungsi konservasi, edukasi, dan perlindungan satwa secara lebih bertanggung jawab.

(KP/NY)

Sumber

https://wildwelfare-us.org/portfolio/indonesia-zoo-welfare/

Berita Terpopuler

1
Indonesia Penghasil Sampah Terbesar Ke-5 Dunia: Produksi dan Jenis-Jenisnya
2
Kepolisian Ungkap Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp1 Triliun
3
Perkembangan Industri Gula Tahun 2020 hingga 2025
4
Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera: Bencana Alam atau Kerusakan Alam?
5
Warga Sukatani Tolak Proyek Geotermal Gunung Gede Pangrango

Grafik Harga Gula

Raw Sugar: -
-
White Sugar: -
-
White Sugar: -
-