Petani menyiramkan pupuk di area sawah
LingkariNews—Pemerintah melalui Kementerian Pertanian mencabut izin 2.039 kios yang diduga melanggar aturan penyaluran pupuk bersubsidi. Temuan itu muncul setelah berbagai laporan menunjukkan adanya penjualan pupuk dengan harga 18–20 persen di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). “Kami temukan ada 2.039 kios distributor pengecer yang bermasalah. Hari ini kami umumkan izinnya dicabut,” ungkap Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman.
Sebelumnya, pemerintah telah menurunkan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sebesar 20 persen. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025 dan mulai berlaku pada 22 Oktober 2025. Namun dari total 27.319 kios dan distributor resmi di Indonesia, sebanyak 2.039 di antaranya tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Kerugian Petani Ditaksir Capai Rp. 600 Miliar
Mentan Amran menjelaskan bahwa pencabutan izin ini telah melalui proses verifikasi panjang. Melalui rangkaian audit distribusi dan pemeriksaan lapangan, pemerintah menemukan 6.383 pelanggaran, di mana satu kios dapat melakukan lebih dari satu kecurangan. “Kami sudah cek satu-satu. Tim kami turun langsung dan mengumpulkan bukti. Banyak keluhan masuk, lalu kami kirim tim silent ke lapangan. Kami temukan harganya, pembelian pupuk, dan semua bukti kami simpan,” jelas Amran.
Akibat praktik ini, petani harus membayar pupuk bersubsidi 20–21 ribu rupiah lebih mahal untuk setiap karungnya. Diperkirakan, total kerugian yang dialami petani mencapai Rp 600 miliar per tahun. Ironisnya, praktik curang ini justru marak terjadi di wilayah lumbung padi nasional. Sebanyak 285 kabupaten dan kota di 28 provinsi tercatat melakukan pelanggaran. Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, dan Lampung menjadi daerah dengan kasus tertinggi.
Meski langkah ini sudah final, Amran masih memberi ruang bagi kios dan distributor pupuk bersubsidi yang terkena sanksi untuk menyampaikan klarifikasi kepada direksi Pupuk Indonesia. Namun, ia menegaskan bahwa pencabutan izin tetap berlaku sampai klarifikasi tersebut terbukti dan pihak yang disanksi dinyatakan tidak bersalah. “Yang merasa benar silakan menyampaikan klarifikasi, tapi izin tetap kami cabut. Ini permainan lama yang tidak boleh terjadi lagi,” tegasnya.
Kementan Pastikan Distribusi Pupuk Tak Terganggu
Meski izin ribuan kios dan distributor pupuk bersubsidi dicabut, Mentan Amran menjamin distribusi pupuk ke petani tidak terganggu. Untuk menjaga kelancaran pasokan, Kementan akan mengalihkan penyaluran ke jaringan resmi yang dinilai lebih kredibel. Kementan juga telah menyiapkan pola baru melalui koperasi desa agar jalur distribusi lebih pendek dan efisien. “Izinnya disetop, diganti, bisa ke Kopdes. Lebih bagus kalau Kopdes. Jadi rantai pasoknya semakin pendek,” ujarnya.
Amran menegaskan kebijakan ini tidak akan merugikan petani. Menurutnya, langkah ini justru akan memperbaiki rantai pasok pupuk bersubsidi. Ia memastikan bahwa langkah ini tidak akan mengganggu pasokan. Kebutuhan pupuk untuk puncak tanam Desember–Januari juga sudah diperhitungkan. “Kita sudah perhitungkan, justru ini akan menguntungkan petani,” kata Amran.
Komitmen Kementan Perbaiki Tata Kelola Pupuk Nasional
Mentan Amran menegaskan bahwa pupuk adalah komponen vital bagi keberlanjutan sektor pertanian. Karena itu, ia menilai setiap penyimpangan harus dihentikan tanpa kompromi. Keputusan mencabut izin ribuan kios pupuk bersubsidi merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi petani dari praktik curang.
Sebagai upaya mempercepat distribusi pupuk, Kementan juga telah menyederhanakan regulasi yang tidak efisien. “Dulu ada 12 kementerian, 38 gubernur, dan 514 bupati wali kota yang harus paraf baru pupuk bisa sampai ke petani. Sekarang, atas perintah Bapak Presiden, langsung dari Kementan ke Pupuk Indonesia, langsung ke petani. Alhamdulillah sekarang sudah lancar,” jelasnya.
Melalui tata kelola pupuk bersubsidi yang lebih sederhana dan pengawasan ketat, Kementan berharap dapat memperkuat ketahanan pangan nasional dan mencapai target swasembada pangan pada 2027.
(KP/NY)