Kayu-kayu gelondongan yang terdampar di pantai Kabupaten Pesisir Barat, Minggu (7/12/2025).(Dok. Humas Polda Lampung)
LingkariNews – Masyarakat kembali diresahkan oleh kayu gelondongan. Kali ini potongan-potongan kayu tersebut ditemukan terdampar di Pesisir Barat, Lampung. Hal ini memantik asumsi publik, sebab masyarakat melihat kayu gelondongan tersebut berlabelkan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Republik Indonesia.
Namun, Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni cepat merespons asumsi masyarakat, menyampaikan bahwa kayu gelondongan yang ditemukan bukan berasal dari arus banjir di tiga provinsi Sumatra. Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan di Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Ade Mukadi, melalui pemeriksaan Polda Lampung dan Balai PHL Lampung.
“Kayu yang ditemukan di Lampung bukan kayu hanyut akibat banjir di Sumatra,” tutur Ade Mukadi, pada Selasa (9/12).
Bukan Milik Kemenhut, tapi Milik PT Minas Pagai Lumber
Ade menerangkan, kayu gelondongan yang terdampar berasal dari insiden kecelakaan kapal tugboat kayu PT Minas Pagai Lumber. Dimana mesin kapal yang mengangkut kayu mengalami mati karena badai pada 6 November 2025. Hal itulah yang membuat kayu-kayu yang telah ditebang dengan stiker Kemenhut hanyut.
“Kayu berasal dari kecelakaan kapal tugboat kayu dari PBPH (HPH) PT Minas Pagai Lumber di Mentawai,” jelasnya.
“Mesin tugboat mati dan terkena badai sejak 6 November 2025 sehingga ada banyak kayu yang jatuh dari tugboattersebut,” tambahnya.
Menurut keterangannya, perusahaan tersebut telah mengantongi izin dari Menteri Kehutanan atas areal hutan produksi dengan izin SK.550/1995 tanggal 11 Oktober 1995 dan telah diperpanjang pada tahun 2013 sesuai SK.502/Menhut-II/2013 tanggal 18 Juli 2013.
Mengapa Berlabelkan Kemenhut?
Ade menekankan bahwa barcode atau label pada batang-batang kayu merupakan penanda dalam Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), yang memastikan keaslian dan asal-usu kayu sebagai bagian dari traceability untuk mencegah pembalakan liar. Ia menambahkan bahwa penjelasan lebih rinci mengenai kayu bertanda Kemenhut itu akan dipaparkan dalam konferensi pers di Lampung.
Sebelumnya, Polda Lampung menemukan kayu gelondongan yang ditempeli stiker Kemenhut. Dalam pemeriksaan, petugas mendapati adanya nomor dan barcode pada batang-batang kayu yang terdampar.
Beberapa kayu bahkan memiliki stiker barcode berwarna kuning dengan kop “Kementerian Kehutanan Republik Indonesia” dan nama perusahaan “PT Minas Pagai Lumber”. Stiker itu juga menampilkan nomor seri serta logo bergambar daun dengan tanda centang bertuliskan “SLVK INDONESIA”.
(NY)
Sumber
https://nasional.kompas.com/read/2025/12/09/13271891/kemenhut-kayu-berstiker-kementerian-di-lampung-bukan-hanyut-dari-banjir#google_vignette