Pemerintah Tetapkan Skema Titik Serah untuk Jamin Distribusi Pupuk Subsidi yang Tepat Sasaran

Ekonomi Pertanian 06 Agus 2025 48 kali dibaca
Gambar Artikel

LingkariNews—Distribusi pupuk subsidi kepada petani-petani di daerah merupakan salah satu strategi pemerintah dalam menjaga produktivitas pertanian. Dengan memberikan akses terhadap pupuk dengan harga di bawah pasaran, para petani diharapkan mampu menekan biaya produksi serta meningkatkan hasil panen mereka.

Namun dalam pelaksanaanya, kerap terjadi penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi. Pada Juli 2023 lalu misalnya, sebanyak 38 ton pupuk bersubsidi dari Pandeglang dijual ke Jawa Tengah dan Jawa Barat dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Tak berselang lama, sebanyak 6 ton pupuk subsidi asal Sumbawa diselundupkan ke Lombok Timur dan Lombok Tengah pada September 2023. Kemudian pada Februari 2024, sekitar 7,5 kwintal pupuk bersubsidi dari Pulau Madura dijual ke Situbondo.

Kebocoran dalam rantai distribusi pupuk semacam ini membuat petani kerap kesulitan mendapatkan pupuk dengan harga terjangkau. Di sisi lain, kerugian juga ditanggung negara karena subsidi yang seharusnya dapat berkontribusi terhadap peningkatan produktivitas pertanian dan penguatan ketahanan pangan nasional justru tidak tepat sasaran.

Pemerintah Tetapkan Skema Titik Serah Pupuk Subsidi

Untuk memperkuat tata kelola pupuk bersubsidi dan memastikan distribusinya yang tepat sasaran, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Salah satu poin penting dari regulasi ini adalah penerapan mekanisme Titik Serah. 

Sebelumnya, proses distribusi pupuk subsidi melibatkan banyak pihak dengan rantai penyaluran yang panjang. Kondisi ini kerap mempersulit pengawasan dan membuka celah penyelewengan. Dengan terbitnya Perpres Nomor 6 Tahun 2025, penunjukan penyalur dilakukan langsung oleh BUMN Pupuk yang bertanggung jawab penuh hingga titik serah.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Kementerian Pertanian, Andi Nur Alam Syah, menegaskan bahwa Titik Serah akan menjadi simpul kendali baru dalam distribusi pupuk bersubsidi. “Pihak yang ditunjuk akan terikat secara hukum yang diatur oleh BUMN Pupuk, sehingga pengawasan lebih jelas dan terukur,” ujarnya. Skema ini diharapkan dapat meminimalkan kebocoran distribusi yang selama ini kerap terjadi di lapangan.

Direktur Pupuk dan Pestisida, Jekvy Hendra, mengatakan bahwa pendekatan ini akan mempermudah akses petani untuk mendapaktan pupuk subsidi. Lebih lanjut, Hendra menjelaskan bahwa titik serah bisa ditempatkan di area yang strategis dan mudah dijangkau, sehingga mempersingkat rantai distribusi dari gudang hingga ke tangan petani. “Titik serah bisa berupa pengecer resmi, Gapoktan, Pokdakan, atau koperasi yang bergerak di bidang pupuk,” jelasnya.

Bagi petani, prosedur untuk mendapatkan pupuk bersubsidi subsidi tetap mengacu pada data e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Hanya petani yang namanya tercatat dalam e-RDKK saja yang berhak menebus pupuk di titik serah atau kios resmi. “Selama nama petani terdaftar, mereka bisa menebus pupuk subsidi menggunakan KTP atau Kartu Tani,” imbuh Hendra.

Komitmen Nyata Negara untuk Petani

Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa Perpres ini merupakan wujud nyata komitmen negara menjamin hak petani. Skema titik serah pupuk bersubsidi dirancang untuk memastikan distribusi lebih akuntabel dan tepat sasaran. Dengan tata kelola baru, ketersediaan pupuk dijamin dalam jumlah, mutu, waktu, dan sasaran yang tepat demi mendorong peningkatan produksi pertanian nasional.

“Perpres ini menunjukkan negara hadir. Pupuk harus sampai langsung ke tangan petani, tanpa kebocoran. Sistemnya kini lebih tegas, lebih terukur,” ujar Mentan Amran. Penunjukan BUMN Pupuk sebagai penyalur resmi pupuk subsidi memungkinkan pemantauan distribusi secara real-time. Namun demikian, pemerintah diharapkan tetap melakukan pengawasan dalam implementasinya secara ketat guna menjamin pelaksanannya sesuai prosedur.

(KP/NY)

Sumber:
https://investor.id/business/402627/20-petani-tak-dapat-pupuk-bersubsidi-gegara-kebijakan-kartu-tani