LingkariNews — Minggu, 10 Mei 2026, Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 resmi berlaku di Jakarta. Aturan ini mewajibkan seluruh warga memilah sampah menjadi empat kategori, yakni organik, anorganik, B3 (bahan berbahaya dan beracun), serta residu dari rumah masing-masing. Program pilah sampah ini bertujuan untuk mengatasi kondisi darurat Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang sudah over kapasitas selama bertahun-tahun.
Hampir dua bulan telah berlalu sejak kebijakan tersebut diterapkan, bagaimana penerapannya di lapangan?
Jakarta Utara Jadi Wilayah dengan Pelaksanaan Program Pilah Sampah Terbaik
Sejak Ingub Nomor 5 Tahun 2026 diberlakukan, warga di berbagai wilayah mulai memilah sampah dari sumbernya. Jakarta Utara menjadi wilayah dengan pelaksanaan program pilah sampah terbaik. Melansir data dari BeritaJakarta.id, lebih dari 25 ribu rumah tangga di Jakarta Utara telah aktif memilah sampah dari rumah. Kelurahan Rorotan menjadi kawasan dengan tingkat partisipasi tertinggi, dimana seluruh warganya dilaporkan telah melakukan pemilahan sampah dari rumah secara konsisten.
Warga kini telah terbiasa memisahkan sampah rumah tangga berdasarkan jenisnya. Kebiasaan tersebut terbukti mampu menekan volume sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang. Rata-rata, setiap kelurahan di Jakarta Utara berhasil mengurangi 6-7 ton timbulan sampah setiap hari. Capaian ini menempatkan Jakarta Utara sebagai wilayah dengan kinerja pengurangan sampah terbaik di Provinsi DKI Jakarta.
Kolaborasi Warga dan Pemerintah Jadi Kunci Keberhasilan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Edy Mulyanto, menjelaskan bahwa keberhasilan program pilah sampah di wilayahnya tidak terlepas dari kolaborasi berbagai pihak. Setiap elemen mulai dari petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), kader Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), hingga kelompok Dasa Wisma turut berperan aktif memberikan edukasi dan pendampingan kepada warga secara door to door.
Program pendampingan ini telah menjangkau 460 Rukun Warga (RW) di Jakarta Utara. Edy menambahkan, pihaknya juga telah mendistribusikan 1.380 unit tong drop point khusus sampah organik. Selain itu, setiap RW juga telah memiliki fasilitas Bank Sampah Unit (BSU) untuk mendukung pengelolaan sampah anorganik.
Saat ini, Pemerintah Jakarta Utara terus memperkuat infrastruktur pengolahan sampah melalui fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Rorotan. Fasilitas ini diklaim memiliki kapasitas pengelolaan hingga 2.500 ton sampah per hari. Dengan kapasitas tersebut, RDF Plant Rorotan diproyeksikan mampu menyerap seluruh produksi sampah harian Jakarta Utara yang saat ini mencapai 1.400 ton per hari.
Tidak Hanya di Jakarta Utara
Selain Jakarta Utara, sejumlah wilayah lain di Provinsi DKI Jakarta juga telah menjalankan program pilah sampah secara konsisten. Warga bersama para kader lingkungan terus mendorong pelaksanaan program ini di tingkat RT dan RW. Di Kelurahan Kalideres, Jakarta Barat, setiap rumah yang telah memilah sampah dari sumbernya diberi stiker "Rumah Pilah Sampah". Langkah ini diharapkan memacu semangat warga lain untuk turut berpartisipasi secara aktif.
Pemerintah juga terus mengintensifkan pelaksanaan program pilah sampah melalui berbagai upaya. Beberapa langkah yang telah dilakukan meliputi sosialisasi dan edukasi, pendampingan, hingga pemantauan penerapan pemilahan sampah di tingkat rumah tangga. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama jajaran pemerintah, lembaga terkait, serta sejumlah artis dan influencer terpantai ikut terjun langsung ke lapangan. Mereka mengajak masyarakat menerapkan pemilahan sampah dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui program pilah sampah ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan volume sampah residu yang dikirim ke TPST Bantargebang dapat berkurang hingga 50 persen pada 1 Agustus mendatang.
(KP/NY)