Ilustrasi tambang emas
LingkariNews — Praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) yang kian marak di Sumatera Barat meningkatkan ancaman terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar mencatat, sedikitnya terdapat 200 hingga 300 titik tambang emas ilegal yang tersebar di berbagai daerah. Setidaknya ada enam daerah yang menjadi pusat kegiatan PETI yaitu Solok Selatan, Kabupaten Solok, Dharmasraya, Sijunjung, Pasaman, dan Pasaman Barat.
Semakin Terang-Terangan
Praktik PETI di Sumatera Barat dilaporkan telah merusak lebih dari 10.000 hektare lahan. Yang lebih mengkhawatirkan, aktivitas ini tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi di lokasi terpencil. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat menemukan adanya praktik penambangan ilegal yang hanya berjarak sekitar 60 meter di belakang Kantor Bupati Sijunjung dan 10 meter dari jalan negara. Kondisi ini memperlihatkan bahwa aktivitas PETI berlangsung secara terbuka dan mengkhawatirkan.
Kerusakan Lingkungan dan Ancaman Keselamatan
Aktivitas PETI yang semakin marak ini telah menimbulkan dampak serius bagi lingkungan. Berdasarkan citra satelit yang dirilis WALHI Sumatera Barat, bentang alam di Guguak yang menjadi salah satu wilayah praktik PETI telah mengalami perubahan drastis dalam periode 2021 hingga 2024.
Pada 2021, area tersebut masih didominasi vegetasi alami yang tumbuh di sepanjang bantaran sungai. Namun dalam beberapa tahun terakhir, bentang alam tersebut berubah drastis akibat aktivitas tambang emas ilegal. Vegetasi yang dulu memenuhi kawasan tersebut kini hilang. Terpantau, area seluas 6,58 hektare di wilayah tersebut telah berubah menjadi lahan gersang pada 2024.
Aktivitas penambangan juga mengubah kondisi sungai di sekitar lokasi PETI Guguak. Air sungai yang sebelumnya jernih kini tampak berwarna cokelat pekat. Hamparan endapan material juga terlihat memenuhi badan sungai. Citra satelit bahkan memperlihatkan pola erosi dan aliran material pada lereng yang menunjukkan kondisi tanah sangat tidak stabil dan rentan longsor. Sebagai informasi, area PETI di Guguak pernah mengalami longsor yang menimbun 12 penambang pada Kamis (14/5/2026). Dalam peristiwa itu, sembilan orang dilaporkan meninggal dunia.
Kerusakan lingkungan akibat PETI tidak hanya terjadi di Guguak. Sungai Batanghari juga menghadapi tekanan akibat aktivitas tambang emas ilegal. Tercatat, kandungan merkuri di sungai tersebut mencapai 5,1 mg/L, sekitar 5.000 kali lebih tinggi dibandingkan ambang baku mutu yang berlaku. Temuan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas PETI tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berpotensi membahayakan kehidupan masyarakat yang bergantung pada sungai.
Belum Ada Penindakan
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menilai praktik PETI merupakan ancaman serius bagi lingkungan dan keselamatan warga. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah memperkuat koordinasi untuk melakukan penertiban. Namun hingga kini, masih belum ada upaya penegakan hukum terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang nyata. Kegiatan penambangan masih ditemukan di sejumlah wilayah yang selama ini menjadi titik utama PETI.
Di tengah belum optimalnya penindakan, WALHI Sumatera Barat mendesak pemerintah menutup seluruh aktivitas tambang emas ilegal di Sumatera Barat. WALHI juga meminta Kapolri melakukan investigasi menyeluruh terhadap para aktor yang terlibat dalam praktik PETI. Tidak hanya pelaku di lapangan, investigasi juga diminta menyasar pihak-pihak yang diduga membiarkan aktivitas penambangan tanpa izin terus berlangsung.
(KP/NY)