Asap Karhutla Mengintai Kalimantan, Sejumlah Wilayah Masuk Kategori Berbahaya

Kehutanan 04 Okt 2026 102 kali dibaca
Gambar Artikel Ilustrasi kebakaran lahan dan hutan

LingkariNews – Kabut asap imbas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih mengintai masyarakat di Kalimantan. Berdasarkan data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 4 Oktober 2026 pukul 15.00 WIB, kualitas udara di sejumlah wilayah Kalimantan berada dalam kategori berbahaya. 

Palangka Raya mencatat nilai tertinggi dengan angka 1.148 pada paremeter PM2.5. Kondisi serupa juga terlihat di sejumlah wilayah lain, seperti Banjarmasin dengan 682 PM2.5, Kabupaten Barito Selatan 660 PM2.5, Kabupaten Murung Raya 488 PM10, Kabupaten Kutai Barat 413 PM2.5, Kabupaten Tabalong 391 PM2.5, dan Kabupaten Kotawaringin Timur 313 PM2.5.

Menurut Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, ISPU merupakan angka tanpa satuan yang digunakan untuk menggambarkan kondisi mutu udara ambien di suatu lokasi. Berdasarkan Permen LHK Nomor 14 Tahun 2020, ISPU di atas 300 masuk kategori berbahaya dan dapat menimbulkan dampak kesehatan serius. 

Apa Itu PM2.5 dan PM10? 

Salah satu parameter yang digunakan dalam pemantauan kualitas udara adalah particulate matter (PM), yakni campuran partikel padat dan cair berukuran sangat kecil yang melayang di udara. Sebagian besar partikel ini tidak terlihat oleh mata, tetapi dapat terhirup dan masuk ke sistem pernapasan. 

Berdasarkan ukurannya, partikel pencemar antara lain dibedakan menjadi PM10 dan PM2.5. Perbedaan ukuran tersebut turut menentukan seberapa jauh partikel dapat masuk ke tubuh. 

PM10 merupakan partikel dengan diameter hingga 10 mikrometer. Partikel ini dapat berasal dari debu jalan, tanah kering, aktivitas kontruksi, maupun proses alami seperti angin kencang. Ketika terhirup, PM10 umumnya tertahan di saluran pernapasan bagian atas dan pada konsentrasi tinggi dapat menyebabkan iritasi pada hidung, tenggorokan, dan mata.

Sementara itu, PM2.5 berukuran lebih kecil, yakni hingga 2,5 kilometer. Partikel ini banyak dihasilkan dari proses pembakaran, termasuk emisi kendaraan, aktivitas industri dan pembangkit listrik, serta kebakaran hutan dan lahan. 

Karena ukurannya sangat kecil, PM2.5 dapat masuk lebih jauh hingga ke paru-paru. Paparan terhadap partikel ini dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan. Anak-anak, lanjut usia, serta orang dengan penyakit pernapasan dan jantung menjadi kelompok yang lebih rentan.

Dampak paparan partikulat juga dapat dirasakan dalam jangka pendek maupun panjang. Dalam jangka pendek, paparan dapat menyebabkan iritasi mata, batuk, dan sesak napas. Sementara paparan jangka panjang, terutama terhadap PM2.5, berpotensi meningkatkan risiko gangguan paru-paru dan penyakit kardiovaskular serta memengaruhi kualitas hidup.

Pemerintah Lakukan Operasi Darat dan Udara 

Di tengah kondisi kualitas udara yang memburuk, pengendalian karhutla masih terus dilakukan seiring meningkatnya jumlah titik panas (hotspot) dengan tingkat kepercayaan tinggi. 

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melakukan pengendalian karhutla melalui operasi darat dan udara dengan mengerahkan 61 aset udara. Jumlah tersebut terdiri atas 17 armada untuk patroli dan operasi modifikasi cuaca serta 44 armada water bombing.

Di darat, petugas melakukan patroli, pengecekan lapangan, pemadaman langsung, pembatasan penyebaran api, pembasahan, hingga pendinginan. Khusus di lahan gambut, pembasahan dan pendinginan terus dilakukan karena bara api dapat bertahan di bawah permukaan 

Karhutla dan Persoalan yang Berulang 

Dosen Departemen Hukum Lingkungan UGM, Dr Totok Dwi Diantoro, menilai karhutla tidak cukup dipandang sebagai bencana alam. Menurutnya, karhutla merupakan bencana ekologi yang juga berkaitan dengan tanggung jawab negara dan kepatuhan pelaku usaha. 

Pandangan tersebut disampaikan dalam dialog publik bertajuk “Mengapa Kebakaran Hutan dan Lahan Senantiasa Berulang?” yang digelar Departemen Hukum Administrasi Negara bersama Departemen Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) pada bulan September. 

Karhutla yang berulang dari tahun ke tahun menunjukkan bahwa persoalannya tidak cukup dilihat hanya dari proses pemadaman ketika api sudah muncul. Sejumlah persoalan lain, mulai dari pengawasan, pengelolaan lahan, hingga penegakan hukum, ikut menjadi bagian dari pembahasan mengenai penyebab kebakaran hutan dan lahan terus berulang. 

Sementara itu, Dosen Departemen Hukum Administrasi Negara UGM, Dr. Hendry Julian Noor menyoroti bagaimana pemerintah menghadapi bencana yang berulang. Ia menilai persoalan karhutla juga berkaitan dengan kompleksitas kepentingan ekonomi dan jaringan kekuasaan di daerah. 

“Adapun jaringan kekuasaan di daerah dapat berkelindan dengan kepentingan ekonomi sehingga pengawasan terhadap pengelolaan lahan menjadi persoalan yang kompleks,” tuturnya.

Hendry juga menilai penegakan hukum selama ini lebih banyak menyasar individu, sedangkan penindakan administratif terhadap korporasi dinilai belum cukup tegas. Menurutnya, pencabutan izin dapat menjadi salah satu instrumen hukum administrasi yang memberikan dampak lebih besar terhadap pelaku usaha.

“Bicara soal hukum administrasi itu bukan tidak mungkin akan lebih menakutkan bagi korporasi, misalnya sampai dengan pencabutan izin,” katanya.

Karena itu, penanganan karhutla tidak cukup berhenti sampai pada tahap pemadaman. Pencegahan, pengawasan terhadap pembukaan dan pengelolaan lahan, serta penegakan aturan perlu berjalan sebelum kebakaran kembali meluas dan masyarakat kembali terpapar asap.

(NY)

Sumber

https://www.kehutanan.go.id/pers/kemenhut-perkuat-operasi-karhutla-di-kalteng-dan-kalbar-61-armada-udara-terus-disiagakan

https://ugm.ac.id/id/berita/karhutla-terus-berulang-akademisi-ugm-desak-evaluasi-sistemik-dan-penegakan-hukum/

 

Berita Terpopuler

1
Indonesia Penghasil Sampah Terbesar Ke-5 Dunia: Produksi dan Jenis-Jenisnya
2
Kepolisian Ungkap Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp1 Triliun
3
Perkembangan Industri Gula Tahun 2020 hingga 2025
4
Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera: Bencana Alam atau Kerusakan Alam?
5
Warga Sukatani Tolak Proyek Geotermal Gunung Gede Pangrango

Grafik Harga Gula

Raw Sugar: -
-
White Sugar: -
-
White Sugar: -
-