LingkariNews–Lindungi petani lokal dari gempuran produk impor, pemerintah ambil langkah tegas melalui Peraturan Menteri Perdagangan baru. Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, menandatangani Permendag Nomor 31 Tahun 2025 mengenai impor singkong dan produk turunannya, serta Permendag Nomor 32 Tahun 2025 terkait impor etanol. Kedua aturan ini resmi terbit pada 19 September 2025 dan mulai berlaku 14 hari setelah diundangkan.
Menurut Budi, kebijakan baru ini merupakan arahan langsung dari Presiden. Dengan tujuan menjaga kepentingan petani lokal, memastikan kebutuhan industri tetap terpenuhi, sekaligus menjamin pasokan bahan baku strategis nasional.
Singkong dan Produk Turunannya Masuk Neraca Komoditas
Dalam aturan terbaru, impor singkong dan turunannya seperti tepung tapioka hanya dapat dilakukan oleh importir pemegang API-P (Angka Pengenal Importir Produsen). Prosesnya pun wajib mendapat rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian atau melalui mekanisme Neraca Komoditas (NK).
Mendag menegaskan bahwa mekanisme ini membuat kebijakan impor lebih terukur. Artinya, volume impor akan disesuaikan dengan kebutuhan nasional, kapasitas produksi petani dalam negeri, serta potensi kekurangan pasokan. Dengan begitu, industri tetap mendapat bahan baku yang dibutuhkan tanpa harus mengorbankan harga jual hasil panen petani singkong.
Impor Etanol Diperketat untuk Lindungi Petani Tebu
Tidak hanya singkong, impor etanol juga kembali diperketat. Langkah ini diambil untuk mencegah anjlokya harga tetes tebu, yang merupakan bahan baku utama etanol. Dengan regulasi baru, etanol impor tetap diperbolehkan. Namun, kuota impor akan menyesuaikan dengan kebutuhan dan tidak membanjiri pasar.
“Tujuannya agar tidak mengganggu penyerapan tetes tebu lokal. Etanol ini sangat penting bagi industri, tetapi juga harus dipastikan tidak merugikan petani tebu yang selama ini memasok bahan baku,” ujar Budi.
Aturan ini juga memberi kelonggaran bagi sektor farmasi, obat tradisional, kosmetik, hingga pangan olahan. Importir Terdaftar Bahan Berbahaya (IT-B2), khususnya BUMN dengan API-U, kini dapat mendistribusikan bahan berbahaya ke sektor tersbeut asalkan mengantongi rekomendasi resmi dari BPOM.
Permendag Baru: Petani Tebu dan Industri Gula Semakin Bergairah
Disahkannya Permendag Nomor 32 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang, (termasuk di dalamnya impor etanol), membuat para petani tebu dan industri gula semakin bergairah.
Syukur Iwantoro, Ketua Umum Gabungan Produsen Gula Indonesia (GAPGINDO), memberikan apresiasi kepada pemerintah terhadap kebijakan baru ini. Hal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah sangat peka dan responsif menghadapi dinamika yang ada di masyarakat—terutama kepentingan petani dan industri pangan lokal, di antaranya gula. Kebijakan ini mendorong para petani tebu dan industri gula berbasis tebu menjadi semakin bergairah.
Dengan mekanisme berbasis neraca komoditas dan pengawasan ketat terhadap impor etanol tersebut, kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan industri energi dan perlindungan terhadap petani lokal, tegas Syukur.
Pada akhirnya, keberpihakan pemerintah terhadap produk dalam negeri bukan hanya persoalan angka, tetapi juga tentang menjaga ketahanan pangan dan energi nasional di tengah tantangan global.
(NY)