Pencemaran Lingkungan di DAS Brantas, KLH/BPLH Awasi 5 Perusahaan

Sungai 29 Agus 2025 32 kali dibaca
Gambar Artikel

LingkariNews–Dugaan pencemaran lingkungan oleh lima perusahaan di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas pada 20–23 Agustus 2025, diungkapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melalui Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dalam siaran pers pada Rabu (27/8/2025). 

KLH/BPLH melakukan pengamatan intens terhadap lima perusahaan tersebut. Menurut hasil pengamatan, ditemukan beberapa indikasi pelanggaran yang berisiko mencemari lingkungan, terutama potensi menurunnya kualitas air di Sungai Brantas dan anak sungainya. 

Indikasi Pelanggaran yang Sebabkan Pencemaran Sungai 

Pengawasan terhadap PT Energi Agro Nusantara (Etanol) mengungkap pelanggaran yang dilakukan berupa perluasan area tanpa pembaruan dokumen dan persetujuan lingkungan. Selain itu, ditemukan pembuangan limbah berupa ceceran pupuk hayati, limbah dari mesin produksi, serta instalasi pengolahan air (water treatment plant) langsung ke Sungai Ngares dan Sungai Jinontro. 

PT Molindo Raya Indusrial (Etanol), tim PPLH menemukan pembangunan pondasi tangki etanol yang dilakukan tanpa persetujuan lingkungan. Perusahaan juga menambah beberapa unit  baru yang tidak tercantum dalam dokumen UKL-UPL tahun 2016, seperti CO2 Plant (1 unit), tangki CO2 (12 unit), CPU Pant (1 unit), serta fasilitas Distillers Dried Grains with Solubles (DDGS). Selain itu, perusahaan belum memiliki Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah. 

Pada PT Sinergi Gula Nusantara (PG Ngadirejo, Kediri), ditemukan belum adanya Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah domestik untuk fasilitas sanitasi seperti tiga toilet karyawan, satu toilet masjid, dan satu toilet kantor. Perusahaan juga belum melakukan pengambilan sampel untuk pengujian kualitas udara ambient

Di lokasi lain milik perusahaan yang sama, yaitu PT Sinergi Gula Nusantara (PG Gempolkrep), pelanggaran mencakup tidak tersedianya fasilitas penyimpanan khusus untuk abu ketel, yang justru disimpan di kolam penampungan air dari wet scrubber. Rincian teknis penyimpanan limbah B3 juga belum terintegrasi dalam dokumen persetujuan lingkungan. 

Sementara itu, untuk PT Etanol Ceria Abadi, diketahui bahwa operasional telah dihentikan, sehingga tidak lagi menghasilkan limbah. 

Komitmen KLH/BPLH Jaga Kualitas DAS Brantas

KLH/BPLH menyatakan komitmennya untuk menjaga kualitas lingkungan DAS Brantas. Komitmen tersebut diiringi dengan upaya pengawasan serta penegakan hukum terhadap setiap perusahaan yang melakukan pelanggaran, juga menyebabkan pencemaran lingkungan di wilayah DAS. Hal tersebut diupayakan untuk melindungi sumber daya alam vital dan menopang kehidupan jutaan masyarakat Jawa Timur. 

“DAS Brantas adalah sumber kehidupan jutaan masyarakat Jawa Timur. Setiap perusahaan wajib menjalankan operasinya sesuai dengan dokumen lingkungan dan standar baku mutu. Dugaan pelanggaran yang ditemukan akan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.” jelas Irjen. Pol. Rizal Irawan, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup.

Sebagai langkah penegakan awal, tim PPLH memasang papan peringatan dan garis pengawasan di empat perusahaan terduga. 

Ardyanto Nugroho, Direktur Pengaduan dan Pengawasan, menekankan, “Tindakan seperti penutupan saluran limbah, pemasangan papan pengawasan dan garis PPLH merupakan langkah awal. Kami akan memastikan perusahaan melakukan perbaikan nyata dan memberikan sanksi jika masih melanggar dan tidak melakukan evaluasi.” 

(NY)

Sumber:

https://kemenlh.go.id/news/detail/klhbplh-awasi-5-perusahaan-di-das-brantas-temukan-dugaan-pencemaran-lingkungan